Setelah rencana ditetapkan yaitu pergi ke Jepang, kini
saatnya mempersiapkan segala sesuatunya termasuk visa. Jenis visanya adalah Visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata dengan biaya sendiri. Mengurus visa harus sesuai
domisili di KTP. Dan karena KTP saya Jogja maka saya harus mengurusnya ke
Jakarta. Untuk pembagian regional domisili bisa dilihat di sini.
Berkas-berkas yang saya persiapkan adalah (atau cek di web japan embassy):
- Paspor.
- Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
- Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
- Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
- Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
- Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang
- Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
- Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya* Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Selain syarat-syarat di atas,saya juga menyiapkan surat keterangan kerja dari kantor dalam bahasa inggris.
Setelah semua berkas siap, pada tanggal 5 September 2017
saya menuju ke Duta Besar Jepang di dekat Bundaran HI, Jakarta. Tiba di lokasi sekitar
pukul 10.00. Rame banget ternyata. Penuh, sampe gak cukup ruangannya. Saya
dapat nomer antrian 221, padahal nomer yang dipanggil baru mencapai 95. Setelah 1 jam menunggu, akhirnya nomer saya dipanggil, dan
gak sampe 3 menit sudah kelar. Dan diberitahukan untuk datang kembali tanggal 8
September 2017 untuk ambil passpor yang sudah diberi visa. Kalau keterangan di
suratnya sih 4 hari kerja baru jadi, tapi kalau dihitung dari tanggal 5 menuju
8 harusnya kan cuma 3 hari. Kemungkinan maksudnya tanggal 5nya tetap dihitung 1
hari.
Karena tanggal 8 saya berhalangan, akhirnya saya minta
bantuan teman untuk ambilkan. Jadi ambil paspor ini bisa diwakilkan asal
pengambil sudah bawa kuitansinya. Dan sangat disarankan untuk membawa uang
cash. Pasporpun sudah di tangan teman saya, sayapun senang. Jepaaaang here we
come.... !!
Btw, saya sudah cek di web embassy japan, sepertinya tempat pengajuan dan pengambilan visa sudah berubah, Mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Lotte Shopping Avenue lantai 4 (samping Studio XXI).
Untuk persyaratan dan lainnya, silahkan membaca website JVAC berikut:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar